Jakarta, Aktual.co — Penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Sebab, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (1/4).
“Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan : prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif,” ungkapnya.
Sementara, lanjut TB Hasanuddin, dalam pasal 47 ayat 2 dijelaskan: prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” pungkas TB Hasanuddin.
Artikel ini ditulis oleh:

















