Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP optimis akan mengalahkan sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA).
Keyakinan Johan itu ketika ditanya pembuktian kerugian negara yang dilakukan oleh bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. “(Pembuktian kerugian negara) bukan di praperadilan, di Pengadilan Tipikor,” kata Johan saat berbincang dengan Aktual.co, Rabu (1/4).
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan SDA mengugat KPK dan meminta ganti rugi Rp 1 triliun karena telah mencemarkan nama baik. 
Menanggapi gugatan tersebut, Johan pun menjawabnya dengan santai. “Silahkan saja itu hak yang bersangkutan. Jangan berandai andai. Lihat saja nanti di sidang.”
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan SDA yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/3), beragendakan pembacaan permohonan berkas praperadilan. SDA meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bernuansa politis. Hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
“Pihak termohon yakni KPK dianggap tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Sprindik dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014. Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima,” kata anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan, di PN Jaksel.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu