Jakarta, Aktual.com – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI, Soenarko ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api ilegal. Senjata tersebut berjenis senapan serbu laras panjang M4 Carbine buatan Amerika.
Saat penangkapan, turut diamankan satu pucuk senjata laras panjang M4, 2 buah magasin, peredam suara (silencer), tali sandang, dan tas senjata.
“Satu (pucuk). Tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan, siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang undangnya, tidak mengada-ngada,” ujar Menko Polhukam Wiranto, Selasa (21/5).
Dia mengatakan, Soenarko diduga menyelundupkan senjata dari Aceh. Wiranto menyebut senjata ilegal yang diselundupkan berkaitan dengan pernyataannya mengenai aksi 22 Mei.
Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Korps Baret Merah itu mengeluarkan stetmen dalam sebuah video yang viral di media sosial. Akibat ucapannya tersebut Soenarko dilaporkan ke Bareskrim.
“Supaya tidak simpang siur, memang penangkapan Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan,” ucap Wiranto.
Bareskrim Polri kini sudah menetapkan Soenarko tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tahanan titipan. Pada kasus ini, seorang prajurit TNI aktif berpangkat Praka juga turut diamankan.
Senjata M4 diketahui biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS. Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru. Senjata ini memiliki mode semi otomatis dan dapat memuntahkan tiga butir peluru.
Artikel ini ditulis oleh: