Jakarta, Aktual.co —
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengaku telah sepakat untuk membebaskan kegiatan ekspor migas dari kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C). Langkah pengecualian tersebut dikarenakan sektor migas masuk dalam kategori Peraturan Menteri Perdagangan No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban menggunakan L/C bagi ekspor produk pertambangan, minyak dan gas bumi, minyak sawit mentah dan batu bara per 1 April 2015.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut diduga bahwa pemerintah sedang bermain-main dengan para mafia di sektor migas. Sebab kebijakan tersebut sangat tidak lazim dan tidak berpihak kepada negara.
“Setiap ekspor migas tetap harus menggunakan L/C dan tidak boleh ada alasan karena faktor kepercayaan dengan pembeli,” kata Ferdinand kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia mengaku curiga dengan kebijakan tersebut karena jika ada keuntungan yang lebih didapat oleh pembeli maka dana tersebut akan digunakan dengan bebas oleh pemerintah. Sedangkan, untuk biaya over high stay saja dananya sangat besar dan sangat menggiurkan. Berbeda jika menggunakan L/C, terdapat dana yang sudah ditetapkan oleh bank dalam waktu sebelum transaksi pengiriman.
“Pertanyaannya, bagaimana jika buyer yang selama ini bermain tiba-tiba tidak mampu bayar? Ini kan bahaya dan akan merugikan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, keputusan pengecualian ekspor migas tanpa menggunakan L/C sudah disepakati pada saat pertemuan di kantor Wakil Presiden.
Menurutnya pengecualian ekspor migas tanpa L/C dilakukan karena dalam proses ekspor migas sering dilakukan antar negara. Kedua, untuk jejak rekamnya dikontrol secara berlapis baik dicatat oleh SKK Migas dan Bank Indonesia.
“Jadi sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus meminta izin ke Kementerian Perdagangan. Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wapres, untuk migas dapat pengecualian,” kata Sudirman.
Ia menjamin pemerintah memiliki cara mengontrol bagi ekspor migas tanpa menggunakan L/C. Sebab BI dan Kementerian Keuangan sependapat untuk memberikan kepercayaan bagi pelaku ekspor migas.
“Lagipula, selama ini pemain ekspor migas dinilai tidak memiliki persoalan dalam melakukan aktivitas ekspor migas, bahkan sudah melakukan aktivitas sejak tahun 1970 dengan mekanisme pembayaran jangka panjang,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:















