Jakarta, Aktual.co — Pemblokiran 22 situs media Islam oleh Kemenkominfo dengan alasan menyebarkan dan simpatisan radikalisme versi BNPT tidak tepat dan tidak ada dasar hukum.
Demikian disampaikan Komisi kajian dan kebijakan strategis PB HMI MPO, Suparman dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/4).
“Pemblokiran 19 situs media – media Islam tidak berlandaskan hukum dan cenderung diskriminasi terhadap Umat Islam,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkominfo tidak melakukan upaya pemblokiran situs porno.
“Oleh Karena itu, Pemblokiran situs media – media Islam terlihat otoriter dan memasung demokrasi,” tandas Suparman
Menurut Suparman, pemblokiran situs media – media islam tidak menghilangkan dan tidak efektif mengurangi penyebaran radikalisme di Indonesia.
Seperti diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs (Lihat Lampiran) yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal.
AJI menilai, pemblokiran tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
Artikel ini ditulis oleh:

















