Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Bambang Widjojanto didampingi Direktur dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo, Tim Pengacara BPN Deny Indrayana dan Ketua Pemenangan BPN Djoko Santoso menyerahkan alat bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5) malam. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jember, Aktual.com – Pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dipatuhi semua pihak.

“Apapun nanti putusan MK harus dihormati oleh semua pihak karena pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan bukan opini di luar persidangan,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5).

Menurutnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 yang memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang belum bisa dikatakan final karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

“Gugatan hasil pemilu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut terregistrasi dalam buku perkara,” ucap Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.

Untuk itu, lanjut dia, semua pihak baik para pasangan capres-cawapres, tim kampanye maupun pendukung harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Artikel ini ditulis oleh: