Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika Sjamsul Nursalim sudah menyandang status tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka terhadap mantan obligor BDNI itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Hanya saja Sjamsul Nursalim kini menetap di Singapura. Meski demikian, soal bagaimana proses hukumnya, Alex memastikan tidak ada kendala.
“Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti,” kata Alex.
Saat disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, ia mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara. “Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK,” tambah mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.
Artikel ini ditulis oleh: