Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membolehkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik saat libur Idul Fitri.

“Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/5).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta yang intinya mobil dinas tidak boleh.

Surat edaran nya Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik.

Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin