Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank, atau yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.
Salah satu penyempurnan tersebut adalah batas waktu pelaporan suku bunga bank kontributor dan waktu dumumkannya JIBOR. Sebelum adanya PBI tersebut, bank-bank kontributor harus melaporkan suku bunga banknya pada pukul 07.00-10.30 WIB.
“Setelah disempurnakan JIBOR tersebut dimajukan waku pelaporan menjadi pukul 07.00-09.30 WIB. Sedangkan waktu koreksi yang sebelumnya pada pukul 10.30-10.45 WIB sekarang menjadi pukul 09.30-09.45 WIB,” ujar Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah di kantor BI Jakarta, Selasa (31/3).
Sementara waktu pengumuman suku bunga JIBOR sebelumnya dilakukan pada pukul 11.00 WIB, mulai besok akan menjadi pukul 10.00 WIB. Data JIBOR tersebut nantinya akan dipublikasikan di situs BI.
“Pasar tiap waktu bergerak, kita ingin yakin rate ini benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pasar membutuhkan acuan suku bunga yang kredibel,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















