Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank, atau yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.
Salah satu penyempurnaan tersebut adalah penggunaan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, JIBOR dapat menggunakan kedua mata uang tersebut, namun dalam penyempurnaan PBI, JIBOR hanya untuk mata uang Rupiah.
“JIBOR Dolar AS kita hilangkan karena ngga pernah digunakan di Indonesia, JIBOR di valas juga ngga ada yang digunakan,” ujar ujar Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah di kantor BI Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut dikatakan dia, pelaku pasar selama ini tidak menggunakan JIBOR Dolar AS karena mereka selama ini mengacu pada London Interbank Offered Rate (LIBOR), yang mata uangnya adalah Poundsterling.
“Mereka lebih mengacu pada LIBOR, lebih terkenal dan kredibel, JIBOR Dolar AS tidak banyak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjam Rupiah untuk tenor (masa pinjaman) tertentu di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















