Jakarta, Aktual.co — Penawaran suku bunga antarbank selama ini dinilai belum bisa dijadikan sebagai suku bunga referensi yang baik untuk tenor (masa pinjaman) satu tahun ke bawah. Pasalnya, suku bunga yang disampaikan tersebut tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank tersebut, atau yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.
“JIBOR mulai besok, 1 April 2015 akan diberlakukan. Dalam rangka pasar keuangan itulah BI lakukan penyempurnaan dengan tujuan rate yang ada adalah mencerminkan kondisi yang sebenarnya, agar kredibel,” ujar Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di kantor BI Jakarta, Selasa (31/3).
JIBOR diharapkan dapat meningkatkan efisensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan, karena seluruh pelaku pasar akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.
“Di Indonesia, JIBOR ada 21 bank yang dipilih sebagai kontributor, kemudian menyampaikan suku bunganya ke BI, setelah dikeluarkan 25 persen data tertinggi dan terendah dihasilkanlah JIBOR” jelas Deputi Task Force Financial Bank Indonesia BI, Nanang Hendarsah.
Lebih lanjut dikatakan dia, JIBOR ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Data JIBOR nantinya akan tersedia pada setiap hari kerja dan dipublikasikan melalui situs BI.
“BI akan secara berkala (setiap tahun) melakukan evaluasi terhadap daftar bank kontributor, untuk memastikan bahwa bank-bank tesebut dapat mempresentasikan pasar uang domestik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjam Rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















