Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki membenarkan, jika pihaknya telah merekomendasikan untuk menghentikan program payment gateway yang digagas bekas Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
“Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati hati karena ini (Program Payment) memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang,” kata Ruki di Jakarta, Selasa (31/3).
Demi mengklarifikasi rekomendasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri juga telah memanggil Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Eko Marjono, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu dilakukan, karena pada saat KPK memberikan rekomendasi itu, Eko-lah yang mewakili.
Menanggapi pemanggilan itu, Ruki pun membenarkannya. Dia mengatakan sebelum pemanggilan pihak Kepolisian juga lebih dulu meminta izin kepadanya.
“Yang jelas ketika itu bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari Direktur Dumas untuk konfirmasi apakah benar telah memberikan rekomendasi kepada Kemenkum HAM dalam rangka program payment gateway,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu