Jakarta, Aktual.co —    Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI ke-6 Kwik Kian Gie mengatakan bahwa selain melanggar konstitusi dalam kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp500. Kebijakan menaikan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar, membuktikan pemerintah menganut sistem saudagar.

“Selain melanggar konstitusi, secara ekonomis pemerintah ini adalah pemerintah saudagar,” kata Kwik kepada wartawan dalam acara diskusi bertajuk ‘Penjajahan Ekonomi di Era Jokowi-JK’, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (31/3).

“Dan yang menjadi objek persaudagarannya itu adalah rakyat jelata dan rakyat termiskin,” tambahnya.

Seharusnya, kata Kwik, dalam menentukan harga BBM, pemerintah harus berdasarkan atas kebijakan yang telah dimusyawarahkan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI dengan tiga patokan.

Pertama, Apakah biaya beli rakyat itu mampu untuk membeli bensin yang harganya naik turun, yaitu kongkritnya pada saat ini apakah daya beli rakyat memang mencukupi dan mampu membeli bensin premium dengan harga Rp7.300 per liter.

“Kita tidak tahu pasti, namun bisa mendengar dari media televisi rakyat yang mengeluh. Atau kalau mau lebih tepat maka DPR atau siapapun juga memberikan penugasaan kepada lembaga survei. Dimana nantinya lembaga survei yang sudah mengusung Jokowi jadi presiden, diberi tugas apakah rakyat merasa berat atau tidak dengan kenaikan ini,” ucap dia.

Kedua, sambung Kwik, soal kepatutan, patutkah bahwa rakyat Indonesia disuruh membeli BBM jenis premium dengan harga Rp7.300 per liter yang sebetulnya sama dengan harga bensin yang ada di Eropa dan AS dimana mereka juga menerapkan harga mekanisme pasar.

“Ketiga, patokannya, adalah nilai strategis, apakah bensin mempunyai terapi, jelas oleh karena harga bensin naik semua harga komoditi naik sehingga memiskinkan rakyat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka