Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyidik perkara yang disangkakan kepadanya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
“Sebenarnya termohon (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini di mana pemohon (SDA) telah dijadikan tersangka,” kata Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum tersangka SDA saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Apalagi itu tertuang di Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani lembaga tersebut. Kriteria kasus tersebut antara lain melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Kemudian, kasus mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Sesuai Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Johnson.
Dengan demikian, penetapan status tersangaka terhadap kliennya oleh KPK melawan hukum, karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh lembaga antirasuah.
“Setelah itu, termohon (KPK) secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan upaya-upaya paksa. Hal tersebut sangat patut untuk disimpulkan, bahwasannya penetapan pemohon (SDA) sebagai tersangka dilakukan secara dini,” kata Johnson.
Atas alasan tersebut, tim kuasa hukum tersangka SDA menilai bahwa penetapan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, adalah melawan hukum dan tidak sah, sehingga penetapan tersebut harus dibatalkan dan dicabut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















