Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merobohkan puluhan reklame tanpa izin ukuran besar yang dipasang pemilik sepanjang jalan utama Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasar Kemis.
“Keberadaan reklame liar itu melanggar Perda No.17 tahun 2007 tentang Perizinan Reklame,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Tangerang Dahrudin di Tangerang, Selasa (31/3).
Dahrudin mengatakan pihaknya sebelum membongkar terlebih dahulu melakukan pendataan pada lokasi tertentu terutama di jalan Cikupa-Pasar Kemis.
Menurut dia, pihaknya merobohkan sebanyak 21 reklame besar tanpa izin dan ada juga yang izinya telah melebihi batas waktu.
Namun ada juga pemilik reklame yang membongkar sendiri mengunakan alat yang sudah disiapkan dengan alasan agar tidak rusak.
Pihaknya juga menangguhkan pembongkaran beberapa reklame selama dua hari dengan alasan pemilik membayar restribusi hari ini.
Bila waktu yang ditentukan tidak juga ditepati artinya pemilik reklame tidak membayar restribusi, maka dipastikan langsung dibongkar.
Dia menambahkan pihaknya mendapatkan masukan dari aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPM-PTSP) tentang perizinan reklame tersebut.
Sedangkan masukan itu dianggap penting agar nantinya saat penertiban reklame tidak mengalami kesalahan fatal, karena ada yang punya izin tapi dibongkar.
“Kami tidak mau menyalahi hukum karena pemilik dapat saja membawa kasus tersebut dengan mengugat ke pengadilan akibat salah bongkar, maka perlu data akurat,” katanya.
Keberadaan reklame liar itu tidak memberikan pemasukan ke kas daerah, sementara produk yang dipamerkan di jalan dalam waktu lama secara gratis.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















