Jakarta, Aktual.co — Pengacara Willy Sebastian Lim, Palmer Situmorang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Pasalnya, sudah hampir lima tahun kliennya menyandang status tersangka.
“Coba saja kita lihat yang penting misalnya prosesnya (penyidikan) dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangin udah dicekal tahun 2010 klien saya,” kata Palmer di Gedung KPK, Selasa (31/3).
Palmer merasa ada kejanggalan dalam penahanan kliennya. Hal itu terungkap saat dia meminta penjelasan pimpinan KPK tekait penahanan Direktur PT Soegih Interjaya itu.
“Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan. Ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan pak Willy,” kata dia.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti lambannya penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya, Palmer isyaratkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu diungkapkan juga saat berada di KPK.
“Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa (ajukan gugatan praperadilan). Tapi kalau sudah waktunya kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik,” ujar Palmer.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















