Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, Willy Sebastian Liem mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita lihat deh, kita belum sempat mengajukan praperadilan. Kita rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah,” kata pengacara Willy, Palmer Situmorang di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/3).
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem selaku agen perusahaan asal Inggris Innospec di Indonesia, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Dia mengaku, ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan kliennya. “Saya tidak mau kasih contoh, saya coba dulu bicara ke pimpinan KPK (tentang) praperadilan,” kata dia.
Namun, Palmer yang juga pengacara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan. “Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa. Tapi kalau sudah waktunya kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik,” kata Palmer.
Palmer hanya meminta agar proses penyidikan terhadap kliennya tidak berlaru-larut. “Kalau orang salah khilaf sedikit tidak usah praperadilan. Coba saja kita lihat yang penting, misalnya, prosesnya dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangkan klien saya sudah dicekal sejak 2010.”
KPK menjerat Willy berdasarkan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 13 UU No. 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suroso dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No. 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya.
Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















