Jakarta, Aktual.com – Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Soewarno Ak., Bono Sujatmiko dan Heri Santoso digugat oleh Terdakwa Kasus BMG, Karen Agustiawan dan Ferederick S.T. Siahaan, atas tuduhan Malapraktik Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Investasi Pertamina di Blok BMG Australia. Kuasa hukum dari penggugat adalah Dr. Maruarar Siahaan S.H dkk. dengan tuntutan berupa Ganti Rugi Material: Rp568 Miliar, Ganti Rugi Immaterial: Rp1 Triliun, dan Hukuman Badan: Penjara Maksimal.
Sidang gugatan terhadap tergugat Bono Jatmiko sejatinya dilakukan pada Rabu (29/05/2019) lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun pihak Tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Bono Jatmiko pada waktu yang sama justru ditemui berada di persidangan terdakwa Mantan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari sumber informasi yang dapat diperoleh Aktual, Bono Jatmiko dihadirkan oleh JPU sebagai saksi Ahli dari KAP yang berbeda, yaitu KAP Heru Pupung.
Apa Perbedaan Keuangan Negara dengan Keuangan BUMN (Pertamina)?
Mengacu kepada pendapat Ahli Dr. Dian Puji Simatupang, dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Karen Agustiawan mengatakan bahwa, “Keuangan Pertamina adalah keuangan negara yang (telah) dipisahkan. Artinya, bukan APBN tapi sudah menjadi keuangan milik Perseroan.”
Saat membacakan Pledoi tersebut, Rabu (29/5/2019), terdakwa Karen Agustiawan mengatakan banyak yang tidak tahu bahwa Pemerintah RI tidak pernah memberikan modal awal ke Pertamina. Modal awal yang diakui oleh Pemerintah RI adalah justru Nilai Aset Pertamina sendiri yang dibukukan pada tahun 2003 sebesar Rp84,5 Triliun.
“Saya yakin KAP Drs. Soewarno di Ciputat pun, karena keterbatasan pengetahuannya, tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya.
Karen menambahkan, “kalau tidak ada modal awal dan penambahan modal dari pemerintah yang dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya, lantas dimana letak dakwaan (telah) merugikan keuangan negara?”
Karen merasa aneh, “Pertamina yang tumbuh dan berkembang tanpa modal dari Pemerintah, hanya dengan modal awal berupa aset yang dimiliki, tapi tiba-tiba (dirinya) dituduh telah Merugikan Keuangan Negara. Padahal, pemerintah tidak pernah mengucurkan modal usaha setiap tahunnya melalui APBN kepada Pertamina selama masa kepemimpinannya, tapi (justru) mendapatkan banyak manfaat berupa Deviden, Pajak, CSR dan lain-lain” pungkasnya kepada Aktual.
Di sisi lain, Dr. Dian menambahkan, pemerintah sebagai pemegang saham tidak pernah, baik melalui prosedur perseroan maupun prosedur publik, menyatakan adanya kerugian negara yang dideritanya selaku pemegang saham ataupun selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.
“Bahkan, sejak perioda kepemimpinan Bu Karen, deviden yang disetorkan ke APBN meningkat dan diterima oleh DPR dalam laporan pertanggungjawaban anggaran negara dan telah diaudit BPK,” tuturnya.
Sementara, dalam kesaksiannya sebagai Ahli, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno mengatakan bahwa, karena kepada Direksi telah diberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (release and discharge) dari Pemegang Saham pada RUPS tahun Buku 2009, maka seluruh tanggung jawab Direksi sudah berpindah ke Pemegang Saham, dan itu sudah diserahkan oleh Direksi ke Pemegang Saham tertanggal 31 Desember 2010.
Bagaimana Seharusnya Cara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara?
Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, Ahli Audit Keuangan Negara Irmansyah MAcc., CA, CPA, AAP, mengatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan Negara harus sesuai dengan UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK. Kedua UU tersebut menyatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan Negara harus dilakukan oleh auditor yg memahami keuangan negara (sertifikat dari BPK RI) dan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang digunakan sebagai ukuran mutu pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas KAP Soewarno, Bono Jatmiko dan Heri Santoso dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh terdakwa Karen dan Fere karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam Investasi Pertamina di Blok BMG Australia 2009 tertanggal 6 Desember 2017 dilaporkan untuk dinyatakan batal demi hukum.
Bono digugat karena diduga telah menyatakan sesuatu tanpa dasar hukum dan fakta yang memadai dengan menyatakan di bawah sumpah bahwa pada 2009 telah terjadi divestasi Blok BMG. Padahal Bono, tidak pernah melakukan telaah hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK maupun KAP yang ditunjuk oleh RUPS Pertamina.
Bono dalam kapasitasnya sebagai akuntan diduga telah melakukan pelanggaran etika dan disiplin profesi, sekaligus perbuatan melawan hukum dengan menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara tanpa memahami Standar Penghitungan Kerugian Negara (SPKN), UU 5/2011 berkenaan dengan Akuntan Publik, serta tidak mengetahui mekanisme pengelolaan uang negara (PP 39/2007) dan uang perseroan. Bono secara serampangan menyatakan ada perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa tanpa menguasai ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang migas serta korporasi milik negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan