Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek pengadaan bahan bakar Tertra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Kali ini, KPK memeriksa Willy Sebastian Lim (WSL).
“Iya betul, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Seperti diketahui, kasus korupsi yang juga menjerat bekas Direktur Pengelolaan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka, sudah terungkap sejak 2010 silam. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga naik ke tingkat penuntutan.
Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jauh sebelumnya, pada November 2011 silam, KPK pernah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Ari Hermanto Soemarno. Kala itu kakak kandung dari Menteri BUMN, Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suroso. Pemanggilan tersebut dilakukan karena, saat proyek itu diadakan Ari Soemarno menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Meski begitu, hingga kini KPK belum lagi menjadwalkan pemanggilan terhadap petinggi Pertamina, termasuk Ari Soemarno. Namun, belum lama ini salah satu Komisioner KPK, Zulkarnain menegaskan jika pihaknya akan mempercepat penyidikan kasus Innospec, termasuk memanggil Ari Soemarno.
“Tadi kan sudah disebutkan, Innospec kan sudah, kita kan harus mempercepat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Rabu (25/2).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Untuk kebijakan itu Innospec Ltd terbukti telah menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec sebesar 12,7 juta US Dollar. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar 8 juta US Dollar. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu