Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran terhadap tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore.

“Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6).

KPK pun, kata Febri, melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.

“Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung,” kata Febri.

Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5).

Artikel ini ditulis oleh: