Kupang, aktual.com – Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang, mengatakan pembubaran partai koalisi belum perlu, mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpasangan calon belum menemukan titik akhir.
“Belum perlu, mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpaslon belum menemukan titik akhir, mana yang kalah dan mana yang menang pilpres karena masih dalam proses hukum,” kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (10/6), terkait usulan pembubaran partai koalisi.
Berita sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengusulkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.
Adapun parpol pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yakni, Partai Gerindra, PKS, PAN, Berkarya dan Demokrat.
“Saya usul, Anda (Prabowo) segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir,” ujar Rachlan seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6/2019).
Selengkapnya baca: Wasekjen Demokrat Anjurkan Kedua Capres Bubarkan Koalisi
hmad Atang menjelaskan, dalam sistem multipartai, koalisi merupakan suatu keharusan karena tidak ada partai yang menjadi ‘single mayority’.
Menurut dia, koalisi diperlukan untuk memperkuat sistem pemerintahan sehingga, dukungan politik partai koalisi tidak hanya sebatas sebagai pengusung maupun pendukung paslon, namun ikut bertanggung jawab terhadap perjalanan pemerintahan.
“Karena itu, wacana tentang perlunya dibubarkan koalisi menurut saya harus dilihat dari kepentingannya, tetapi harus menunggu sampai selesainya proses hukum di MK,” katanya.
Dia menambahkan, dalam perebutan kekuasaan sudah menjadi hukumnya bahwa mesti ada yang kalah dan ada yang menang, maka kepentingan partai koalisi yang kalah tentu akan berakhir, namun bagi partai koalisi yang menang tentu akan mempertahankannya.
Karena itu, untuk saat ini pembubaran partai koalisi belum perlu mengingat tujuan akhir dari koalisi antarpaslon belum menemukan titik akhir mana yang kalah dan mana yang menang pilpres karena masih dalam proses hukum.
Hal yang diperlukan saat ini adalah adanya fatsun politik antarkubu paslon agar suasana tidak gaduh menjelang sidang MK hingga sampai pada keputusan MK terhadap gugatan paslon 02.
Masing-masing kubu tentu saling menjaga soliditas untuk menghadapi situasi politik terburuk, maka koalisi diperlukan untuk menjadi moral politik.
Ahmad Atang menjelaskan, terbentuknya partai koalisi bukan atas keinginan orang perorangan, namun atas kesamaan kepentingan antarpartai.
Artinya bertahan atau tidaknya koalisi harus menjadi komitmen bersama dan bukan atas desakan dan keinginan pihak lain, kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu.
“Bahwa pada akhirnya partai koalisi harus bubar karena kalah pilpres, maka hal ini merupakan konsekuensi politik, dan partai akan menentukan langkah politik ke depan, apakah akan merapat pada partai pemenang pilpres atau tetap mengambil sikap menjadu oposan adalah pilihan yang mesti diambil,” katanya.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin