Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pimpinan media mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meminta konfirmasi pemblokiran situs online media Islam.
Pasalnya, situs media-media tersebut diblokir karena dianggap menyebar paham radikalisme.
Dari 19 media yang diblokir, tujuh diantaranya mendatangi langsung kemenkominfo, yakni Aqlislammiccenter.com, hidayatulloh.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com, dan gemaislam.com.
“Kita hanya mengkonfirmasi rencana pemblokiran yang kami dapat dari media massa,” ujar Pimred Hidayatullah.com, Mahladi, di Kemenkominfo, Selasa (31/3).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak kemenkominfo atas pemblokiran yang diajukan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
“Apa alasan pemblokiran tersebut, dianggap berbahaya, tapi bahayanya dimana? Kalau kami dianggapa menghasut masyarakat bergabung bersama ISIS, mana berita nya?” kata Mahladi.
Mahladi menilai pemblokiran ini janggal karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Media-media yang diblokir tersebut meminta normalisasi situs media sesuai dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2014.
Untuk diketahui, rencananya kemenkominfo akan menemui BNPT untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut pukul 13.00 WIB siang ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















