Jakarta, aktual.com – Pengacara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengatakan sinyal penangguhan penahanan kliennya sudah terlihat.

“Ini sedang diproses, sinyalnya positif insya Allah ‘hilal’-nya sudah terlihat, mudah-mudahan gak turun lagi,” kata Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

Hendarsam mengatakan permintaan penangguhan penahanan Eggi sudah diajukan oleh pihak keluarga dan anggota Komisi III DPR yang juga Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sejak H-1 Idul Fitri. Saat ini permintaan itu  sedang diproses administrasi oleh penyidik.

“Sejak diajukan, kita baru dapat info hari ini mudah-mudahan pak Eggi, permohonan penangguhannya dikabulkan. Kita sedang tunggu kabar lebih lanjut dari proses administrasi. Karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan proses administrasinya oleh penyidik,” ujarnya.

Hendarsam menyebut pihaknya telah bertemu Eggi Sudjana, bersama dengan Dasco, Habiburrahman, Lieus Sungkharisma bersama keluarga yang bersangkutan. Selepas itu Eggi juga langsung dicek kesehatannya.

“Pak Eggi baik-baik saja. Jadi kita tinggal nunggu proses administrasinya aja. Mudah-mudahan tidak lama lagi (Eggi) akan keluar,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, belum ada pemberitahuan untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

“Kami belum terima suratnya, yang bersangkutan masih di Rutan. Jika ada penangguhan, kami menerima surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan dari direktorat yang menahan,” ujar Dir Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi.

Jika nanti proses penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan, Hendarsam melanjutkan, ada kewajiban yang bersangkutan untuk lapor seminggu dua kali.

“Mendengar kabar penangguhan penahanan, Eggi senang. Kemarin berharap pada saat ada jaminan pak Dasco , bisa berlebaran dengan keluarga. Mungkin karena sesuatu, saat H-1 penyidik sudah tidak ada di tempat, mungkin tugas Idul Fitri. Masalah teknis saja baru bisa diproses saat ini,” ucap Hendarsam menambahkan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu, di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin