Sidang MK terkait uji materi presidential threshold, Kamis (25/10).

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Partai Gerindra Sodiq Mujahid meminta kepada para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdoa di masjid masing-masing menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 dan tidak perlu turun ke jalan.

“Kalau mau, berdoa di masjid masing-masing, di tempat ibadah masing-masing agar hakim MK diberi petunjuk dan keberanian untuk membangun sebuah paradigma baru yang tidak melihat kecurangan hanya sebatas angka-angka, tapi secara komprehensif,” kata Sodiq, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut dia, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengeluarkan imbauan kepada para pendukung untuk tidak berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menempuh jalur konstitusional yaitu di MK.

Sodiq berharap para pendukung mendengar imbauan Prabowo-Sandi tersebut dan percayakan upaya memperjuangkan hasil Pilpres 2019 oleh tim hukum yang telah ditunjuk Prabowo-Sandi.

“Sekali lagi, kami meminta untuk tidak melakukan demo di depan MK, itu pernyataan berulang kali pimpinan kita Pak Prabowo. Beliau meminta ikuti apa yang disampaikannya,” ujarnya.

Menurut dia, apabila setelah ada imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, lalu ada yang tetap berunjuk rasa, maka itu tidak terkait dengan BPN Prabowo-Sandi.

Sodiq yakin bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, dan MK akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu 2019, dan tidak menganggap selisih hasil pilpres sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

“Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi insya Allah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi. Kita juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita,” katanya pula.

‎Sebelumnya, sejumlah organisasi di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI serta sejumlah organisasi lainnya akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan