Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, soal program ‘Payment Gateway’ agar tidak dilanjutkan lantaran rentan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, KPK sudah menyarankan Denny untuk tidak melanjutakan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2014 itu.
“Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi ini. Menurutnya, hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan yang tidak bisa dijelaskan kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual.co, dari seorang perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri, peringatan itu terbukti secara tertulis dalam bentuk notulensi rapat yang dilakukan KPK.
Menurutnya, pihak Denny dan KPK sudah menggelar pertemuan yang membahas tentang proyek bermasalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sudah meminta agar proyek ini dihentikan.
Namun, Denny tetap melanjutkan proyek tersebut. Motifnya, menurut Rikwanto saat ditemui sebelumnya, adalah memang mengarah kepada tindak pidana korupsi. “Kalau sudah ditetapkan tersangka ya sudah ada dugaan ke arah sana (korupsi),” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program ‘payment gateway’ 2014. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby