Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI hari ini mengundang Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menjelaskan mengenai kembali naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00. Harga premium naik dari Rp6.800 per liter menjadi Rp7.300 per liter, sementara harga solar dari Rp6.400 per liter menjadi Rp6.900 per liter. Meski begitu, Pertamina justru menyebutkan bahwa harga keekonomian Premium sendiri adalah Rp8.200 per liter.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya merasa terkejut dengan keputusan Pemerintah tersebut. Pasalnya, Komisi VII tidak diberi tahu sama sekali terkait kenaikan ini.

“Dalam beberapa hari yang lalu, pemerintah telah menetapkan perubahan harga BBM yang bagi sebagian besar sangat mengejutkan kami karena kami tidak diberi tahu dan kami tidak diberi informasi,” kata Kardaya di Ruang Rapat Komisi VII, gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).

Sementara itu, anggota komisi VII DPR RI Kurtubi menyatakan keberatannya dengan frekuensi penyesuaian harga yang begitu terlampau sering. Dikatakannya, hal itu akan berbahaya lantaran kenaikan harga BBM itu dampaknya asimetris.

“Antara kenaikan dan penurunan, kalau BBM naik harga barang dan jasa naik. Kalau turun, belum tentu barang dan jasa turun. Sangat riskan kalau BBM terlalu sering, akan banyak dampaknya ke barang dan jasa tidak ada. Mari pikirkan bersama masalah frekuensinya,” ucap Kurtubi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka