Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir dalam penyidikan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
“Penyidik hari ini memanggil Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI sebagai saksi untuk tersangka IND terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin ini.
Petugas KPK sebelumnya pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.
Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: