Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada 50 pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terkait kasus suap gas dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
“Pemeriksaan digelar di Mapolres Bangkalan dengan meminjam tempat di sini (sejumlah ruangan di Pemkab Bangkalan),” kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono, Senin (30/3).
Ruangan Pemkab Bangkalan yang digunakan pemeriksaan itu antara lain Ruang K3I, Ruang Serbaguna dan sejumlah ruangan kepala bagian. Ke-50 pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan itu diperiksa tim penyidik KPK secara bergantian, sehingga mereka pun masuk ruang pemeriksaan secara bergantian.
“Ada 50 orang yang diperiksa hari ini,” kata petugas yang mengamankan pemeriksaan pegawai Pemkab Bangkalan oleh tim penyidik KPK itu.
Pemeriksaan, Senin (30/3) merupakan hari pertama, karena sesuai dengan rencana akan berlangsung selama dua hari. Pada hari Rabu (31/3), tim penyidik mengagendakan memeriksa sebanyak 62 orang.
Dengan demikian, total pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diagendakan diperiksa KPK sebanyak 112 orang. Para pegawai itu diduga yang pernah berhubungan, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini menjadi tersangka kasus suap migas dan tindak pidana pencucian uang.
Salah seorang tim penyidik KPK menjelaskan pemeriksaan secara serentak ini dilakukan, karena berkas penyidikan hendak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secepatnya.
Pada pemeriksaan pertama, kali ini, terlihat juga sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bangkalan. Salah satunya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljoni.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu