Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta pada Senin (1/7) malam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Alfin juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7).
Dari penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain Alfin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: