Malang, Aktual.co — Tarif Parkir di Kota Malang dipastikan akan naik. Kepastian kenaikan ini menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan yang nanti akan berpayung hukum Peraturan Walikota Malang.
Atas kenaikan ini, Dishub Kota Malang memastikan pelayanan parkir di Kota Malang akan meningkat seiring dengan rencana kenaikan tarif parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, nominal kenaikan tarif parkir memang belum dipastikan, karena masih dalam pembahasan.
“Pekan ini akan kami ajukan usulan nominal kenaikan tarif parkir ke dewan,” tutur Handi, Senin (30/3) di Malang, Jawa Timur.
Usulan kenaikan tarif parkir adalah Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat. Saat ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua masih sebesar Rp 700 dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Nominal itu angka maksimal, bisa jadi nanti tarifnya di bawah angka itu,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya juru parkir yang melanggar, akan dikenai sanksi bagi jukir sebesar Rp 50 juta. “Sanksi ini akan dimasukkan dalam Perda,” tandasnya
Ia menambahkan, Dishub juga akan melakukan inventaris ulang titik parkir di Kota Malang. Saat1 ini titik parkir mencapai 2 ribu titik.
Artikel ini ditulis oleh:

















