Jakarta, Aktual.co — Tax amnesty (pengampunan pajak) dipastikan tidak akan diterapkan hingga dua tahun mendatang. Padahal, selama beberapa waktu pemerintah telah melakukan tax treaty (perjanjian pajak) dengan negara-negara lain.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan tax amnesty tersebut belum dibicarakan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih mengkaji payung hukum untuk kebijakan tersebut.
“Nanti kita akan keluarkan PP (Peraturan Perundang-undangan) untuk tax amnesty , namun untuk keperluan tertentu, misalnya menarik dana yang tersimpan di uar negeri,” ujar Sigit di kantor Kemenko Jakarta, Senin (30/3).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan tax amnesty terhadap tunggakan pajak belum bisa diampuni secara pidana.
“Kalau pajaknya mungkin diampuni, tapi dilihat juga penghasilannya dari jalur korupsi atau tidak,” ujar Mardiasmo di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/2).
Sedangkan, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan pelaksanaan tax treaty masih diperlukan untuk menggali potensi wajib pajak Indonesia di luar negeri.
“Kalau ada pemeriksaan terhadap perusahaan di Indonesia yang melakukan aktivitasnya di negara lain, contohnya Singapura, nanti kta bisa minta kantor pajak Singapura untuk membeberkan data-data transaksinya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















