Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.300 triliun, naik 30 persen dari target tahun lalu. Namun, sampai saat ini pemerintah baru menerima setoran pajak sebesar Rp170 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar target penerimaan pajak tercapai, salah satunya dengan sunset policy. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah penerimaan pajak sebanyak Rp40 triliun.
“Sunset policy sekarang ada dua mekanisme, voluntary dan mandatory. Kita minta wajib pajak bikin Surat Pemberitahuan (SPT). Kita punya banyak data, kita akan bandingkan dengan SPT, kalau ada yang tidak sessuai, bayar selisihnya,” ujar Sigit di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (30/3).
Namun, lanjut Sigit, sunset policy hingga kini belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dalam dua hari ini akan keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Dirinya juga menghimbau agar wajib pajak dapat membuat SPT.
“Kalau ada transaksi yang belum kena paja, tolong perbaiki SPTnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No 28 Tahun 2007).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















