Jakarta, Aktual.co — Sejak November 2014 pemerintah melepas pengelolaan sektor Migas, dalam hal ini Bahan Bakar Minyak (BBM), menjadi komoditas stategis masyarakat melalui mekanisme pasar.
Demikian dikatakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
“Menyerahkan mekanisme pengelolaan migas kepada pasar dalam hal ini telah melanggar undang-undang, dan pak Presiden Jokowi juga melanggar pasal 33 dalam UUD 1945 karena amanat subsidi ada di sana,” ujar dia.
Mantan pimpinan Komisi VII DPR RI itu juga mengaku heran dengan pembiaran dengan tidak adanya respon dari DPR RI, khususnya terkait kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp500 oleh pemerintah.
“Saya lihat terjadi pembiaran oleh DPR, mungkin DPR nya belum terlalu fokus lantaran terlalu sibuk dengan yang lain. Hari ini kita melihat lagi bagaimana kewenang-wenangan pemerintah yang tidak berlandaskan hukum. PP pun tidak bisa membatalkan peraturan diatasnya, karena PP itu peraturan pelaksana turunan dari pada UU,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka