Jakarta, Aktual.co — Kasus payment gateway yang saat ini tengah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelumny sempat dihentikan karena tak direstui oleh Menteri Keuangan.
“Sebetulnya itu ada (penolakan dari) Menkeu tanggal 15 September 2014, dan itu lah yang membuat saya harus menghentikan,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin (30/3).
Politikus asal Partai Demokrat itu pun memuji program yang dibuat oleh Denny. Namun Amir tak tahu menahu jika ada kesalahan dalam pengadaan proyek tersebut.
“Sebetulnya itu bagus, tapi sistem dan alat itukan vendor yang menentukan. Apakah ada masalah dalam penunjukan vendor, nah itu bukan urusan saya,” kata dia.
Tujuan Denny, sambung dia, cukup baik dalam pengadaan sistem pembayaran online. Terlebih program itu untuk menghindari terjadinya pungutan liat dan meningkatkan pelayanan publik.
“Saya kira tujuan payment gateway itu sudah begitu mulia. Tetapi saat ini, tidak bisa Denny secara defensif melemparkan masalah itu pada orang lain,” kata Amir.
Amir tidak tahu menahu soal proyek tersebut yang disinyalir telah menyebabkan kerugian kas negara sebesar Rp 32,4 miliar dan adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
“Kerugian Rp 32 miliar itu biarlah BPK secara prosedurial berdasar norma akuntansi itu yang menentukan. Sepanjang pengetahuan saya uang itu sudah masuk seluruhnya ke kas negara,” kata dia.
Amir melanjutkan, Denny sendiri harus memberikan penjelasan yang akurat terkait kasus ini. Dia meminta kepada Denny, untuk tidak melempar tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang saat itu menyetujui proyek payment gateway.
“Pada saat proses ini bergulir ada pernyataan dari lawyer beliau yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik,” kata Amir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















