Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura, Antonius Bambang Djatmiko tercatat membuka dua rekening baru. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim, Prim Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (30/3).
Prim yang menjadi Hakim Ketua saat sidang terdakwa Bambang, sempat menanyakan perihal dua rekening yang beratasnamakan anggota keluarga Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Hal itu pun langsung dijawab oleh Bambang. Dia mengatakan jika rekening tersebut dibuat untuk menampung gaji istri dan anaknya. “Ada BRI dari pensiunan istri saya. Dia pns di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terus anak saya, gajinya juga. Dia kerja di perusahaan kami, perusahaan sendiri,” papar Bambang.
Menanggapi jawaban terdakwa, Hakim Prim pun melanjut pertanyaannya. Dia menanyakan mengeni pembuat rekening tersebut. “Nur Dwiyanti dan Yosi?” tanya Hakim Ketua.
Menjawab pertanyaan Hakim, Bambang menjelaskan dengan gamblang. “(Nur Dwiyanti) Istri saya, (Yosi) putri saya. Dia kerja sendiri juga, itu rekening di Mandiri,” terangnya.
Tidak puas dengan jawabang terdakwa, Hakim Prim kembali bertanya. Dia mempertanyakan, apakah dua rekening yang baru dibuka itu menjadi tempat untuk menampung uang pemberian dari mantan Bupati Bangkalan yang disuap oleh PT MKS, Fuad Amin Imron.
“Gak ada. Cuma dua (rekening),” jawab Bambang.
Sebelumnya, pada sidang yang sama terdakwa memang mengungkapkan jika dirinya sempat diberi upah oleh Fuad Amin sebesar Rp100 juta, yang diberikan sejak awal sampai akhir 2014. Uang itu diberikan karena Fuad Amin merasa Bambang bisa diajak bekerjasama.
“Kemudian ada yang Rp700 juta setiap bulan, Januari 2014 sampai Desember 2014. Iya saya kasih Rp600 juta, yang Rp100 juta, Fuad memberi saya sebagai tanda terimaksih. Totalnya sekitar Rp1 miliar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bambang bersama Direksi PT MKS lainnya diduga telah menyuap Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Suap itu disinyalir telah diberikan sejak 2009 hingga 2014, dengan nominal yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













