Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok itu terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dan juga pelanggaran etika dan norma. 
“Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika,” kata Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3).
Dikatakan Taufik hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan para bulan April mendatang. Pada kesempatan itu, kata dia, akan diputuskan juga mengenai keberlanjutan hak angket hingga menuju pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
“Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna,” ujar Taufik
Dia pun mengkalim bahwa kalau melihat kinerja pansus angket dirinya optimis hak angket akan berlanjut pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Optimislah inikan bagian dari mekanisme, Gerindra sih bulat, PPP juga bulat tuh Pak Maman,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid