Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa persoalan tidak dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri tidak akan berujung pada penggunaan instrumen anggota dewan, seperti hak angket.
“Kalau saya tidak terlalu jauh seperti itu, karena sepirit yang saya tangkap, kawan-kawan ini bahasa sebenarnya ingin tahu langsung dari mulut presiden kenapa tidak dilakukan pelantikan,” kata Trimedya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia pun berpandangan bahwa persoalan yang terjadi tidak akan sampai menggunakan hak anggota dewan, melainkan hanya akan sampai pada rapar konsultasi DPR RI. Asalkan, sambung dia, dalam rapat itu presiden langsung yang menjelaskannya kepada dewan.
“Saya kira DPR juga tidak mau gonjang ganjing negara ini terus berkelanjutan. Jadi cukup sampai pada rapat konsultasi DPR saja, cuman saya ragu misalnya dilakukan oleh Mekopolhukam dan Mekumham, DPR akan mau,” tandas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















