Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, secara bersamaan meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantam Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Namun, KPK hanya menghadiri sidang SDA, untuk sidang Hadi Poernomo dan Suroso, pihak lembaga antirasuah itu tidak hadir. Dikarenakan ketidak hadiran tersebut, Hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution, yang menyidangkan permohonan praperadilan Hadi menunda sidang selama dua minggu ke depan.
“Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan. Karena tidak hadir, kami akan menunda dua minggu,” jelasnya Bakhtar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim sempat memberikan peringatan kepada KPK apabila dua minggu lagi tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan.
Hakim kemudian menutup sidang untuk ditunda selama dua minggu. “Kalau dua minggu tidak hadir kita tinggal saja. Sidang ditunda hingga 13 April 2015,” jelas Hakim Bakhtar dan langsung mengetok palu.
Sementara itu, alasan yang sama juga diperoleh hakim tunggal Riyadi Sunindya yang menyidangkan perkara Suroso. Namun, Hakim Riyadi hanya memberikan kesempatan pada KPK untuk hadir pada pekan depan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Sedangkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Atas perkara tersebut, KPK menjerat Hadi Poernomo dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















