Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditunda sampai 13 April 2015.
“Termohon tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat, meminta penundaan selama dua minggu,” kata hakim Baktar Jubri Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Hakim mengatakan, dalam surat yang dikirim KPK kepada PN Jakarta Selatan lembaga antisuap tersebut beralasan baru menerima surat pemanggilan seminggu sebelum sidang dimulai, sehingga tidak cukup waktu untuk mempelajari materi.
Selain itu, KPK meminta penundaan waktu sidang selama dua minggu lantaran menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan dalam waktu bersamaan.
Sidang yang dibuka hakim tanpa kehadiran tim hukum KPK tersebut ditutup dan ditunda hingga 13 April pukul 09.00 WIB dengan toleransi keterlambatan satu jam.
Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail sempat meminta agar penundaan dipercepat. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum.
“Pertimbangannya karena hari Jumat libur, jadi supaya pemanggilan sah dan tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir, ditunda dua minggu. Kalau tidak hadir lagi, kita tinggal,” ujar hakim.
Hakim juga mengatakan pengadilan akan memanggil KPK dengan peringatan. “Sidang ini kita tunda tanggal 13 April, supaya termohon dipanggil dengan peringatan,” kata hakim Jubri.
Maqdir menerima sepenuhnya keputusan hakim untuk menunda sidang. Namun dia menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir di dalam persidangan. “Semestinya KPK hadir, walaupun sidang ditunda. Jangan surat-suratan,” ucap dia.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Kuasa hukum menilai KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No. 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No. 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















