Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan memperbaiki struktur pasar di Indonesia yang tidak sehat. Mengingat selama ini marak kasus kartel di pasar yang merugikan masyarakat Indonesia.
“Peran Bulog kita perbaiki, diperkuat. Lalu memperkuat peranan anti monopoli, supaya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjadi lebih sehat,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (30/3).
Lebih lanjut dikatakan dia, kewenangan KPPU akan ditingkatkan agar lebih efektif dalam menangani persaingan usaha. “UU KPPU sedang direvisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU meminta pemerintah segera amandemen Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, KPPU merasa selama ini pelaksanaan post notifikasi merger dinilai tidak efektif.
“Post notifikasi merger itu merugikan, misalnya pelaku usaha sudah melakukan transaksi, dia baru lapor ke kita, coba bayangkan kalau ternyata usahanya ngga bagus, lalu kita batalkan, biayanya akan lebih besar,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi.
KPPU, lanjutnya, ingin beralih ke pra notifikasi merger. Hal itu dimaksud agar KPPU bisa lebih leluasa memberikan saran yang lebih tepat kepada pelaku usaha sebelum transaksi dimulai.
“Jadi ada remedy, tindakan yang disarankan oleh kita sebelumnya” kata dia.
Sampai saat ini proses amandemen UU No 5 Tahun 1999 tersebut masih dalam tahap negosiasi dengan DPR. “Kita sudah minta dari dua tahun yang lalu, tapi sampai sekarang masih negosiasi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















