Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus telisik dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), (sekarang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi). 
KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga yakni bekas Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Husni Thamrin, PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rusdi Timin, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Achmad Said Hudri.
“Iya betul, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka tersangka JM (Jamaluddin Malik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Bukan hanya itu, untuk mengebut penyidikan kasus korupsi yang berada di Direktorat P2Ktrans, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi itu ialah pegawai PT Abad Jaya Abadi Sentosa H Ridaudin dan karyawan PT Indo Kota Cita Sarana Fajrurozi.
Seperti diketahui, Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013-2014. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f da pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan. 
PT Abad Jaya Abdi Sentosa merupakan anak perusahaan dari PT Abad Jaya Group. Perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan, industri dan pengangkutan itu, berkantor pusat Aceh Utara. Begitu juga dengan PT Indo Kota Cita Sarana, perusahaan itu juga berpusat di Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu