Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa Hadi mengatakan, status tersangka yang disandang oleh kliennya itu tidak benar. Pasalnya pimpinan era Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terlalu memaksakan dalam menegakkan hukum.
“Ada yang lebih penting dari sekedar menang praperadilan. Rakyat jadi tahu penetapan pak HP sebagai tersangka dilakukan secara tidak benar. BW dan AS telah mempermainkan hidup orang dengan menyandera orang sebagai tersangka,” kata Yanuar ketika berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (30/3).
Bukan hanya status tersangka, Yanuar juga mempertanyakan pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya beberapa waktu lalu. Terlebih, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu sudah menyandang status tersangka sejak tahun lalu.
“Selama hampir setahun pak Hadi dibiarkan tanpa diperiksa. Setelah jadi pertanyaan masyarakat baru pak Hadi dipanggil. Model penegakkan hukum apa ini?”
Disamping itu, saat ditanya mengenai persiapan sidang praperadilan, Yanuar tidak banyak berbicara. “Tidak ada persiapan apa-apa. Berdoa saja sidang berjalan lancar.”
Seperti diketahui, hari ini mantan Direktur Jenderal Pajak itu menjalani sidang praperadilan. Salah satu poin gugatan Hadi adalah penetapan tesangka oleh KPK. 
Pria asal Pamekasan itu tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. 
Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak
Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. 
Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu