Jakarta, aktual.com – Pengacara dari empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Oky Wiratama berharap kliennya akan dibebaskan dan mendapatkan hak ganti kerugian.
“Harapannya ke depan, klien kami para pengamen Cipulir bisa mendapatkan hak ganti kerugian,” kata Oky, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Harapan tersebut juga disebutkan dalam sidang praperadilan kasus salah tangkap yang digelar hari ini, bersama dengan alasan-alasan serta kedudukan masing-masing, baik dari pemohon maupun termohon yang meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI.
“Menuntut termohon untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan RI) untuk memberikan ganti rugi materiil dan imateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut,” ujar Oky pada saat pembacaan permohonan di ruang sidang.
Sidang prapengadilan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut telah digelar di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Kelanjutan dari sidang hari ini akan dilaksanakan besok, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
“Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa,” kata Oky pada Rabu (17/7/2019).
Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.
“Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016,” kata dia.
Berdasarkan putusan dari MA itu, lanjut Oky, keempat pengamen menuntut hak-hak mereka melalui permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin