Sejumlah warga melakukan perekaman data saat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/1). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017 karena masih ada sekitar 22 juta orang belum melakukan perekaman data. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk memperhatikan perlindungan data dalam melakukan kerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap akses data kependudukan.

“Kerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama,” kata Mardani, Selasa (23/7).

Menurut dia, data penduduk yang ada di Ditjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia dan untuk mereka yang diberi otoritas dalam mengakses data.

Dia mencontohkan di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.

Menurut dia, biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti Pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk.

Mardani menilai, apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.

Artikel ini ditulis oleh: