Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun, mengatakan jika pihaknya setuju bila koruptor merupakan musuh bersama dan harus mendapat hukuman yang berat.
Namun, hukuman berat atau tidak itu tergantung bagaimana majelis hakim di pengadilan memvonis seorang terpidana.
“Karena setelah putusan pengadilan tidak ada hukuman lagi. Jadi pemasyarakatan itu bukan tempat penghukuman dan kebijakan itu jangan berdasarkan atas emosional, dendam, ataupun kebencian yang menjadi dasarnya,” kata Makmun, dalam acara Aktual Forum bertajuk “Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi”, di Jakarta, Minggu (29/3).
“Kita ini negara hukum dan berdasarkan atas konstitusi, sehingga jangan sebuah keputusan itu diambil berdasarkan tekanan opini publik,” imbuh dia.
Menurut dia, dalam proses peradilan itulah seorang hakim dapat memberikan efek jera kepada terdakwa sebagai kewenangannya.
“Dalam putusan pengadilan, sebetulnya seperti yang dikatakan Hakim Agung Gayus Lumbuun, jika remisi merupakan ranah kumham, sehingga hakim seharusnya membuat keputusan yang tepat di pengadilan, dengan mempertimbangkan remisi yang nantinya akan didapat oleh terpidana,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















