Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purnawirawan) Agum Gumelar menyebutkan setidaknya ada dua gerakan radikal yang mengancam keutuhan NKRI.
“Bagaimana menjaga keutuhan bangsa dan negara dari ancaman radikal. Radikal itu bisa kiri dan kanan,” katanya usai menghadiri silaturahmi Menteri Pertahanan dengan purnawirawan TNI di Jakarta, Senin (29/7).
Gerakan radikal kiri, kata dia, adalah paham komunisme, sementara gerakan radikal kanan adalah paham radikal agama yang menjadi ancaman dengan sistem khilafahnya.
Akan tetapi, Agum melihat ancaman gerakan dan paham komunis tidak perlu dikhawatirkan karena upaya penanggulangannyan sudah dipayungi dengan Ketetapan MPRS XXV/1966.
Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo menyampaikan ketegasannya soal pencegahan gerakan komunis dengan Tap MPRS Nomor XXV dengan payung hukum.
“Pak Jokowi, waktu dialog sama santri di Jawa Barat, ada yang bertanya. Pak Jokowi jawabannya tegas. Kita punya Tap MPR. Kalau mereka mau bangkit kembali, ya, kita gebuk,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: