Semarang, Aktual.co — Kementerian Koperasi dan UKM telah menggratiskan pengurusan kartu izin usaha dan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah.
“Kita sudah dilauncing kartu izin usaha di semua daerah. Kalau UKM tidak bisa diurus, harus produk UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Minggu (29/3).
Selain kartu izin usaha, pihaknya juga mengeluarkan kartu hak cipta untuk memberikan perlindungan produk-produk secara gratis, dengan tujuan melindungi produk-produk anak negeri yang diekspor ke luar negeri.
“Kita keluarkan juga sertifikat hak cipta dengan tujuan melindungi produk yang diklaim negara lain,” imbuh dia.
Pengurusan hak cipta sebelumnya harus melalui Menteri Hukum dan HAM. Namun, karena dianggap proses pengurusan terlalu lama, maka langsung diatasi Kementerian Koperasi dan UMKM.
Adapun syarat-syarat kartu izin usaha hanya berupa syarat pernyataan, surat keterangan perbankkan dan KTP. Pembiyaan pengurusan gratis bisa di tingkat kecamatan.
“Kartu itu penjaringannya di tingkat kecamatan dengan mengeluarkan surat keterangan sebagai bukti pembiayaan perbankkan. Selanjutnya meminta surat ke perbankkan, semisal ke BRI.”
Artikel ini ditulis oleh:















