Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bertentangan dengan beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“PP Nomor 99 Tahun 2012 malah berbanding terbalik dengan ‘Basic Principles for Treatment of Prisoners’ (General Assebly Resolution 45/11), dimana Indonesia merupakan negara yang termasuk ‘signatory’ dan wajin menjalankan konvensi yang mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap seorang narapidana,” papar Sugeng, di Jakarta, Minggu (29/3).
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan ‘Articles 30 (10) United Nation Convention Agains Corruption (UNCAC)’ yakni kewajiban untuk merehabilitasi narapidana tanpa diskriminasi untuk kembali ke masyarakat.
Lebih jauh dijelaskan Sugeng, PP yang ditetapkan saat Kementerian Hukum dan HAM dipimpin oleh Amir Syamsuddin, juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
“Berdasarkan Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Hal itu karena membedakan persyaratan remisi terpidana korupsi dengan terpidana umum merupakan salah satu bentuk diskriminasi. Terpidana korupsi juga mimiliki hak untuk menerima perlakuan yang sama di depan hukum sebagai salah satu HAM yang diakui dalam konstitusi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:















