Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai PP 99 Tahun 2012 bisa berpotensi memunculkan korupsi pada pemeberian remisi. 
Pasalnya, penerapan peraturan tersebut tidak prosedural dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas mengenai syarat pemberian remisinya.
“Ngga sinkron, dimana hal-hal itu tidak ada justice collaborator, jadi tidak ada prosedur, tidak ada pedoman, tidak ada tolak ukur. Akhirnya muncul potensi korupsi dalam pemberian remisi,” ujar Nasir, dalam diskusi Aktual Forum bertajuk ‘remisi dalam perspektif penegakan hukum, HAM dan Pemberantasan korupsi’ di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan dalam pemberian remisi tersebut ada potensi korupsi di dalam institusi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK.
“Itu sebabnya kita perlu evaluasi kemudian upaya untuk memberikan efek jera pada napi bisa dilakukan,” katanya.
Nasir menambahkan, ini bukanlah persoalan pro atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Ia menganggap negara harus diwujudkan sebagai negara hukum yang memperhatikan asas hukum dan memperhatikan asas kemanusiaan.
Ia mempertanyakan status persyaratan narapidana yang mendapat remisi, serta prosedur mendapatkan remisi jika tidak memiliki kuasa hukum.
“Karena ada napi korupsi yang bisa dapat remisi, pertanyaannya apakah dia sudah justice collaborator? Bagaimana dengan napi-napi yang tidak punya akses? Bagaiamna kasus terorisme, narkoba, yang tidak punya pnasihat hukum? Kemana dia mau mengadu, itu persoalannya,” katanya.
Nasir menekankan proses yang tidak berpedoman itulah yang cenderung mempersulit narapidana mendapatkan remisi, namun ada juga yang mendapat remisi tetapi indikasi korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: