Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Peradi, Sugeng Teguh Santosa menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebagai suatu kebencian yang di institusionalisasi-kan.
Hal itu lantaran, pemberlakuan Justice Collaborator sebagai syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP tersebut telah bertentangan Undang-undang (PP) Pemasyarakatan.
Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“PP ini bertentangan dengan UU Pemasyarakatan sendiri. Karena disana (UU Pemasyarakatan) sebagai ‘reward’, di sini (PP Nomor 99 Tahun 2012) sebagai syarat. Ini adalah kebencian yang di institusionalisasi, dilembagakan,” tegas Sugeng dalam sebuah diskusi dengan tema Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Sugeng, untuk menjadikan seseorang sebagai orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum (JC), prosesnya berada di pengadilan. Padahal pemberian remisi diberikan dengan melihat perlakuan terpidana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Seharusnya di dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, posisi JC itu ada sebagai ‘reward’ bagi sesorang yang terlibat dalam tindak pidana khusus itu untuk mendapatkan keringanan, itu tepat. Maka proses jc itu pada tahap penyidikan dan penuntutan,” terangnya.
Disamping itu, menurut anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jami PP yang diterbitkan semasa Amir Syarifuddin menjadi Menkum HAM ittu juga terdapat kekurangan yang fatal. Dia berpandangan bahwa PP tersebut tidak bisa merelevansikan kewenangan antara penegak hukum, khususnya dalam pemberian remisi.
“PP tidak adanya sinergitas antara penegak hukum. Kami menilai, ketidaksiapan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terbukti adanya pedoman, tool, alat ukur pemberian remisi,” jelas Jamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby